Mari sadari bangsa ini besar
harus dibangun oleh orang-orang tegar
kita tingkatkan komitmen dan dukungan
Tuk mencapai Indonesia Jaya

-Mars PKH-

Riausastra.com – Sebait mars PKH di atas memiliki kandungan makna yang mampu memotivasi masyarakat untuk saling bahu-membahu dalam membangun negeri tercinta.  Sebuah pekerjaan yang tidak mudah, namun akan terasa lebih ringan ketika semua kalangan memiliki satu tujuan, yaitu untuk mencapai kejayaan Indonesia.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemerintah dengan harapan masyarakat Indonesia sehat, cerdas, dan angka kemiskinan dapat diminimalisasi. Pada mulanya, PKH didefinisikan sebagai program pemerintah yang memberikan bantuan tunai bersyarat. Bantuan berupa uang diserahkan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) secara tunai melalui lembaga bayar Kantor Pos. pada tahun 2017, definisi PKH berubah seiring dengan sistem penyaluran bantuan yang turut berubah. Maka definisi PKH menjadi program pemerintah yang memberikan bantuan nontunai bersyarat. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, “BI bersinergi dan mendukung pemerintah dalam melakukan transformasi pembayaran penyaluran bantuan sosial yang semula tunai menjadi non-tunai.” (Kompas.com, 19/08/2016).

Bantuan PKH Secara Tunai dan Non-tunai

Pencairan bantuan secara tunai dilakukan oleh para KPM yang telah resmi menjadi peserta PKH dengan didampingi oleh Pendamping PKH di Kantor Pos. Sesuai dengan data bayar yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI, maka KPM akan menerima besaran bantuan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Kemensos (Buku Pedoman Umum PKH). Syarat yang dimaksud berupa komitmen KPM sesuai dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Saat penyaluran bantuan tiba, maka KPM harus mendatagi lembaga bayar berupa Kantor Pos dengan membawa identitas berupa fotokopi KTP serta slip penarikan uang yang telah disiapkan oleh Pendamping PKH. Dengan cara mengantri, KPM akan menerima uang secara tunai lalu dilaporkan kepada Pendamping PKH yang hadir mendampingi KPM di Kantor Pos untuk dilakukan pelaporan rekonsiliasi. Pada pertemuan kelompok rutin setiap bulan, Pendamping PKH akan memberikan edukasi kepada KPM agar menggunakan bantuan secara tepat guna agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Bantuan secara tunai akan menyita waktu KPM untuk mengantre di Lembaga Bayar (Kantor Pos) sesuai waktu yang juga telah ditentukan. Selain itu, kenyamanan selama menunggu antrean sudah pasti terjadi polemik seperti kerumunan massa yang membuat lokasi penyaluran terasa sesak. Ketika KPM menerima uang tunai yang diberikan oleh penyalur (Pegawai Kantor Pos), adakalanya KPM akan langsung menghabiskan uang bantuan tersebut dan akan lupa pada kegiatan menabung. Padahal, materi tentang menabung telah disampaikan oleh Pendamping PKH pada Pertemuan Kelompok dalam melaksanakan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga) yang rutin dilaksanakan setiap bulan. Dapat diketahui bersama bahwa menabung adalah salah satu cara untuk bangkit dari jerat kemiskinan.

Sesuai dengan perkembangan teknologi dan digital, keunggulan bertransaksi semakin berkembang untuk mempermudah segala aktivitas dan kebutuhan manusia. Demikian halnya kemudahan yang dirasakan oleh KPM PKH Melalui transaksi secara nontunai. Dikutip dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Bansos Non Tunai PKH (2020:5) tentang Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial merupakan implementasi program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Adapun mekanisme penyaluran bantuan sosial dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial.

Dengan diberlakukannya penyaluran bantuan PKH secara nontunai memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan penyaluran secara tunai. Pertama, KPM tidak perlu mengantre untuk mencairkan bantuan PKH karena bantuan yang akan diterima oleh KPM berupa uang elektronik atau e-money dalam kartu elektronik kombo atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Pendistribusian KKS oleh salah satu Himbara, BRI

Adapun teknik penyaluran bansos PKH secara non-tunai diatur dalam Buku Petunjuk Teknis Penyaluran Bansos Non-Tunai PKH (2020) sebagai berikut: Dana Bantuan Sosial PKH disalurkan ke rekening KPM dalam bentuk tabungan yang penggunaannya dapat menggunakan Kartu Elektronik Kombo atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat ditarik secara tunai. Apabila dana bantuan sosial PKH tidak dicairkan oleh KPM di periode tersebut, maka nilai bantuan PKH tersebut tetap tersimpan dan terakumulasi dalam Rekening Tabungan KPM PKH.

Berdasarkan ketentuan di atas, uang KPM dalam bentuk non-tunai bisa diambil kapan saja dengan memilih gerai yang telah ditentukan sesuai berlakunya KKS. Gerai yang dimaksud berupa Agen Bank Himbara (Himpunan Bank Negara), Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong), ATM atau kantor cabang/unit bank terdekat.

Dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh metode non-tunai, maka KPM akan merasakan banyak manfaat sehingga terwujud sistem pembayaran yang aman, andal, efisien, dan efektif oleh perbankan nasional.

Transaksi Keuangan dalam Penyaluran Bantuan PKH Bersama Himbara

Saat pertama kali KPM PKH menerima KKS yang disalurkan oleh Bank HIMBARA (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), ada kepanikan yang dialami oleh KPM yang terdiri atas ibu-bu sebagai pengurus rumah tangga yang berhak mengelola bantuan PKH. Sebagai seorang Pendamping PKH di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, dinamika yang ditemukan sangat beragam. Selama ini, KPM hanya memahami pencairan bantuan PKH secara tunai. Dengan peralihan menjadi nontunai, sebagian besar KPM dampingan penulis masih merasa asing dengan mesin ATM dan EDC. Ditambah lagi dengan cara penggunaannya yang harus teliti sesuai perintah mesin.

Melihat polemik ini, pihak Himbara dalam hal ini Bank BRI, berupaya memberikan bimbingan teknis mengenai KKS dan penggunaanya kepada KPM. Demikian halnya dengan Pendamping PKH yang selalu memberikan edukasi kepada KPM agar menggunakan KKS sesuai dengan fungsinya.

Pencairan bantuan PKH di E-Warong Pesisir Sejahtera

Pada dasarnya, KPM tetap bisa menggunakan buku tabungan untuk mencairkan bantuan PKH. Akan tetapi, metode manual ini akan memakan waktu untuk mengantre dan hanya bisa dilaksanakan sesuai jam pelayanan kantor unit Himbara. Selain itu, Himbara hanya akan melayani sesuai dengan buku tabungan yang dipegang oleh KPM. Misalnya, KPM dampingan penulis menerima buku tabungan dari Bank BRI. Maka, pencairan dengan menggunakan buku tabungan hanya bisa dilakukan di kantor Bank BRI.

Jika melihat kondisi pandemi yang melanda dunia pada masa sekarang, penggunaan transaksi digital telah menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kerumunan di Kantor Himbara karena penarikan bantuan PKH bisa dilakukan di ATM, di agen-agen bank seperti Brilink atau Lakupandai, serta di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong). Elektronik Warung Gotong Royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian Bantuan Sosial oleh Penerima Bantuan Sosial bersama Bank Penyalur. Selanjutnya, Electronic Data Capture (EDC) adalah mesin yang berfungsi sebagai sarana penyedia transaksi dan alat pembayaran yang penggunaannya dengan cara memasukkan atau menggesek KKS serta dilengkapi dengan fasilitas pembayaran lainnya.

Metode penyaluran bantuan secara non-tunai memiliki beberapa keunggulan, seperti: penarikan bantuan bisa dilaksanakan tanpa harus berkerumun dan bisa dilakukan meskipun pada hari libur. Selanjutnya, jika KPM tidak ingin menarik atau mencairkan seluruh bantuan PKH yang masuk ke rekening pribadinya, maka secara otomatis uang tersebut akan tersimpan sebagai tabungan. Dengan kata lain, Rekening tersebut memiliki fitur uang elektronik dan tabungan (basic saving account) yang dapat diakses melalui kartu kombo (Kartu Keluarga Sejahtera). Beberapa keunggulan penggunaan transaksi digital ini ditegaskan kembali oleh Direktur BI, “Masyarakat akan dapat bertransaksi di seluruh ATM, EDC, dan agen LKD/Laku Pandai dari bank Himbara sehingga secara otomatis perluasan akses akan didapatkan oleh masyarakat,” (kompas.com).

Penyaluran BPNT di E-Warong Kayu Aro bersama Kadis Sosial Kota Pekanbaru dan Camat Rumbai Pesisir tahun 2018

Selain transaksi untuk mencairkan bantuan PKH berupa uang, KPM PKH juga memperoleh bantuan pangan nontunai atau BPNT setiap bulan. Pada tahun 2021, besaran nominal kuota BPNT sebesar Rp 200.000 per KPM. KPM menerima BPNT dengan cara membawa KKS ke e-warong, atau agen bank, atau RPK (Rumah Pangan Kita) yang telah ditentukan oleh Kemensos bersama Himbara dan Bulog. Selanjutnya, petugas akan melakukan transaksi digital bersama KPM. Setelah KKS digesek, KPM menerima barang berupa: beras bulog, telur ayam, kacang-kacangan, dan buah seharga Rp 200.000. Bantuan pangan diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan mutu kesehatan keluarga KPM sesuai dengan jargon PKH, “anak PKH sehat dan cerdas”.

Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial PKH dengan Menggunakan Transaksi Keuangan Digital

Mekanisme penyaluran bantuan sosial PKH secara non tunai berdasarkan Petunjuk Teknis PKH tahun 2020 meliputi:

  1. Pembukaan Rekening Penerima Bantuan Sosial;
  2. Sosialisasi dan edukasi;
  3. Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  4. Proses Penyaluran Bantuan Sosial PKH;
  5. Penarikan Dana Bantuan Sosial PKH;
  6. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PKH;
  7. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penyaluran Bantuan sosial;

Dari mekanisme penyaluran bantuan PKH di atas, sinergi antarinstansi dalam hal ini Bank Indonesia melalui Himbara bersama-sama dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia menunjukkan peran nyata pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

Produk Baru Bank Indonesia “QRIS”

Salah satu produk terbaru Bank Indonesia tahun 2020 dikenal dengan nama QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dikutip dari laman https://www.bi.go.id QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)

QRIS dapat digunakan sebagai aplikasi pembayaran di toko, warung, parkir, tiket wisata, dan lain-lain melalui instrumen pembayaran kartu debet, kartu kredit, dan uang elektronik. Keuntungan menggunkan QRIS adalah memudahkan masyarakat dalam bertransaksi pembayaran tanpa harus membawa uang tunai hanya dengan memindai aplikasi QR apapun. QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus memasukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.

Melihat fenomena masyarakat pada era pandemi covid-19, penggunaan gawai (smartphone) telah menjadi sebuah kebutuhan dalam bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, ekonomi, dan lain-lain. Tidak terkecuali KPM PKH yang menetap di kota tidak akan asing lagi dengan penggunaan gawai. Para KPM binaan penulis di Kota Pekanbaru telah memiliki gawai sebagai sarana komunikasi, mencari informasi, serta alat untuk belajar daring bagi anak-anak mereka.

Maraknya penggunaan gawai di tengah-tengah KPM yang tinggal di perkotaan, maka aplikasi QRIS bisa diterapkan saat melakukan penyaluran bantuan PKH dan BPNT. Hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Kemensos bersama Bank Indonesia. Dengan terhubungnya antara aplikasi QRIS dengan bantuan PKH dan BPNT akan memudahkan KPM melakukan transaksi digital, yaitu hanya dengan memindai QR pada gawai mereka ke mesin EDC. Ada harapan besar kepada para pemangku kebijakan agar produk unggul dari Bank Indonesia ini dinikmati juga oleh KPM PKH pada era digitalisasi,

Kesimpulan

Presiden Joko Widodo menyampaikan, “Dana bantuan sosial agar mengubah mindset dari send menjadi deliver, maka selain memastikan bantuan diterima oleh para penerima manfaat, pada saat penyaluran, Kemensos juga harus memastikan bahwa bantuan tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” pungkas Mensos. https://pkh.kemensos.go.id/

Dari pernyataan di atas dapat ditegaskan bahwa bantuan PKH yang diterima oleh KPM secara nontunai harus tepat sasaran dan tepat guna. Kemudahan demi kemudahan disediakan oleh berbagai instansi seperti Kemensos dan Bank Indonesia melalui Himbara menjadi salah satu wujud perhatian Pemerintah terhadap upaya memutus rantai kemiskinan di negeri ini. Dengan demikian, harapan Indonesia Maju dan Sejahtera semoga segera terwujud.

Video PKH dibuat tahun 2018

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini